PPID DESA KUKUH
1. AKSES WEBSITE DESA
Pemohon mengakses website resmi Desa Kukuh:
kukuh-marga.desa.id
Kemudian memilih menu PPID / INFORMASI PUBLIK PADA MENU LAINYA
⬇️https://kukuh-marga.desa.id/ppid
2. MEMILIH MENU PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon memilih menu Permohonan Informasi pada halaman PPID.
⬇️
3. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon mengisi data pada formulir online, meliputi:
- NIK
- Nama
- Alamat
- Pekerjaan
- No. Telepon/Email
- Informasi yang dibutuhkan
- Tujuan penggunaan informasi
- Cara memperoleh informasi
- Cara mendapatkan salinan informasi
- Kode/Captcha
⬇️
4. MENGIRIM PERMOHONAN
Setelah seluruh data diisi dengan benar, pemohon memasukkan kode captcha kemudian menekan tombol “Kirim Permohonan”.
⬇️
5. PERMOHONAN DICATAT OLEH SISTEM OPENSID
Sistem OpenSID menerima dan mencatat permohonan informasi yang disampaikan secara online.
Data yang tercatat antara lain:
- Identitas pemohon
- Informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
- Cara memperoleh informasi
- Cara mendapatkan salinan informasi
⬇️
6. VERIFIKASI OLEH PPID DESA KUKUH
PPID Desa Kukuh melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data permohonan.
Apabila data belum lengkap:
Pemohon dihubungi untuk melengkapi atau memperbaiki data.
Apabila data lengkap:
Permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan informasi.
⬇️
7. PEMERIKSAAN KETERSEDIAAN INFORMASI
PPID memeriksa informasi yang dimohon untuk memastikan:
- Informasi tersedia;
- Informasi dikuasai Pemerintah Desa;
- Informasi dapat diberikan kepada pemohon; atau
- Informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
⬇️
8. PENYIAPAN INFORMASI
Apabila informasi dapat diberikan, PPID menyiapkan informasi atau salinan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon.
Apabila informasi tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak dikuasai oleh Pemerintah Desa, PPID memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
⬇️
9. PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA PEMOHON
Informasi diberikan sesuai dengan pilihan pemohon, antara lain:
- Diambil langsung di Kantor Desa;
- Melalui Email;
- Melalui WhatsApp;
- Melalui media lain yang tersedia.
⬇️
10. PENCATATAN DALAM REGISTER PPID
PPID melakukan pencatatan hasil pelayanan dalam Register Permohonan Informasi, meliputi:
- Nomor permohonan;
- Identitas pemohon;
- Informasi yang diminta;
- Tanggal permohonan;
- Tanggal penyelesaian;
- Status permohonan;
- Keterangan penyelesaian.
⬇️
11. PERMOHONAN SELESAI
Kantor Perbekel Desa Kukuh Marga
Jl. Raya Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Pemerintah Desa Kukuh Marga
Transparan • Terbuka • Melayani Masyarakat