Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan – Pemerintah Desa Kukuh Marga menyediakan layanan permohonan informasi publik secara offline atau tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Kukuh.
Layanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Kukuh dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik Secara Offline
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik secara langsung dapat datang ke Kantor Perbekel Desa Kukuh Marga pada jam pelayanan.
Adapun alur permohonan informasi publik secara offline adalah sebagai berikut:
1. Pemohon datang ke Kantor Desa Kukuh
Pemohon datang langsung ke Kantor Perbekel Desa Kukuh dan menyampaikan maksud untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada petugas pelayanan.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan
Petugas memberikan Formulir Permohonan Informasi Publik untuk diisi oleh pemohon. Pemohon melengkapi data diri serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan secara jelas.
3. Pemeriksaan kelengkapan permohonan
Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan formulir dan persyaratan permohonan. Apabila terdapat data atau persyaratan yang belum lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melengkapinya.
4. Permohonan diteruskan kepada PPID
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, permohonan diproses oleh PPID Desa Kukuh untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis informasi yang dimohonkan.
5. Pemeriksaan status informasi
PPID melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang dimohon, termasuk memastikan apakah informasi tersebut tersedia dan dapat diberikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pemberian informasi
Apabila informasi dapat diberikan, PPID atau petugas pelayanan menyiapkan informasi yang dimohonkan untuk disampaikan kepada pemohon. Informasi dapat diberikan dalam bentuk dokumen atau salinan sesuai dengan ketersediaan dan ketentuan pelayanan.
7. Pemberitahuan apabila informasi tidak dapat diberikan
Apabila informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan atau termasuk informasi yang dikecualikan, pemohon diberikan pemberitahuan beserta alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Penyelesaian permohonan
Setelah informasi diterima atau pemohon memperoleh pemberitahuan mengenai hasil permohonannya, proses permohonan informasi publik dinyatakan selesai.
Apabila pemohon merasa keberatan terhadap pelayanan atau keputusan atas permohonan informasi, pemohon dapat menempuh mekanisme pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Desa Kukuh
Pemerintah Desa Kukuh Marga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui pelayanan secara offline di Kantor Desa, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas dan memperoleh bantuan dalam mengajukan permohonan informasi publik.
Kantor Perbekel Desa Kukuh Marga
Jl. Raya Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Pemerintah Desa Kukuh Marga
Transparan • Terbuka • Melayani Masyarakat