DAFTAR INFORMASI PUBLIK DESA KUKUH
Pemerintah Desa Kukuh
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan mudah diakses oleh masyarakat, Pemerintah Desa Kukuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Publik Desa Kukuh dikelompokkan menjadi:
A. INFORMASI PUBLIK YANG DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Informasi berkala merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin melalui media informasi Desa tanpa harus didahului permohonan dari masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pengumuman secara berkala dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Daftar Informasi Berkala Desa Kukuh:
-
Profil Pemerintah Desa Kukuh
-
Alamat kantor desa
-
Visi dan misi Desa
-
Tugas dan fungsi Pemerintah Desa
-
Struktur organisasi Pemerintah Desa
-
Profil Perbekel/Kepala Desa
-
Profil Perangkat Desa
-
Profil PPID Desa
-
-
Program dan Kegiatan Desa
-
Nama program/kegiatan
-
Tujuan program/kegiatan
-
Jadwal pelaksanaan
-
Lokasi kegiatan
-
Penanggung jawab
-
Sumber dana
-
Besaran anggaran
-
-
Program yang Masuk ke Desa
-
Program Pemerintah Pusat
-
Program Pemerintah Provinsi Bali
-
Program Pemerintah Kabupaten Tabanan
-
Program dari pihak ketiga
-
Bentuk program/bantuan
-
Lokasi pelaksanaan
-
Data penerima bantuan sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan
-
-
Dokumen Perencanaan Desa
-
RPJM Desa
-
RKP Desa
-
Daftar Usulan RKP Desa
-
Dokumen perencanaan pembangunan desa lainnya yang bersifat terbuka
-
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
-
Peraturan Desa tentang APB Desa tahun berjalan
-
APB Desa
-
Perubahan APB Desa
-
Ringkasan APB Desa
-
Informasi pendapatan desa
-
Informasi belanja desa
-
Informasi pembiayaan desa
-
-
Laporan Kinerja Pemerintah Desa
-
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
-
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan
-
Informasi capaian penyelenggaraan pemerintahan desa
-
-
Laporan Keuangan Pemerintah Desa
-
Laporan realisasi APB Desa
-
Laporan realisasi kegiatan
-
Informasi kegiatan yang belum selesai
-
Informasi kegiatan yang tidak terlaksana
-
Sisa anggaran
-
Alamat pengaduan masyarakat
-
-
Peraturan dan Rancangan Peraturan Desa
-
Daftar Peraturan Desa
-
Rancangan Peraturan Desa
-
Peraturan Perbekel/Kepala Desa
-
Keputusan Kepala Desa yang bersifat terbuka
-
-
Informasi Hak Masyarakat atas Informasi Publik
-
Hak memperoleh informasi
-
Tata cara permohonan informasi
-
Prosedur keberatan
-
Prosedur penyelesaian sengketa informasi
-
Biaya pelayanan informasi apabila ada
-
-
Informasi Pelayanan Publik Desa
-
Jenis pelayanan
-
Persyaratan pelayanan
-
Prosedur pelayanan
-
Waktu pelayanan
-
Jadwal pelayanan PPID
-
Kontak pelayanan PPID
-
B. INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Informasi serta-merta adalah informasi yang apabila terjadi dapat mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum, sehingga harus segera diumumkan kepada masyarakat tanpa menunggu permohonan informasi.
Daftar Informasi Serta Merta Desa Kukuh:
-
Bencana Alam
-
Gempa bumi
-
Tanah longsor
-
Banjir
-
Kekeringan
-
Kebakaran akibat faktor alam
-
Angin kencang/puting beliung
-
Bencana alam lainnya
-
-
Wabah atau Kejadian Luar Biasa
-
Wabah penyakit
-
Epidemik
-
Kejadian luar biasa yang berdampak kepada masyarakat
-
-
Penyakit Menular
-
Jenis penyakit
-
Wilayah/persebaran penyakit
-
Daerah yang berpotensi terdampak
-
Langkah pencegahan dan penanganan
-
-
Bencana Nonalam
-
Pencemaran lingkungan
-
Pencemaran air
-
Pencemaran udara
-
Keadaan lain yang membahayakan masyarakat
-
-
Bencana Sosial
-
Kerusuhan sosial
-
Konflik sosial
-
Konflik antarkelompok masyarakat
-
Ancaman teror
-
Kondisi lain yang mengganggu ketertiban umum
-
-
Racun pada Bahan Makanan
-
Informasi makanan yang mengandung bahan berbahaya
-
Produk makanan yang berpotensi membahayakan masyarakat
-
Peringatan terhadap konsumsi makanan tertentu
-
-
Gangguan Utilitas Publik
-
Gangguan air bersih
-
Gangguan listrik
-
Gangguan jaringan komunikasi
-
Gangguan fasilitas umum
-
Gangguan sarana pelayanan publik lainnya
-
Dalam keadaan darurat, informasi yang diumumkan paling sedikit memuat:
-
Potensi bahaya;
-
Besaran dampak;
-
Wilayah yang terdampak;
-
Pihak yang berpotensi terkena dampak;
-
Prosedur dan lokasi evakuasi;
-
Cara menghindari bahaya;
-
Cara memperoleh bantuan;
-
Pihak yang bertanggung jawab;
-
Upaya penanggulangan yang dilakukan.
Ketentuan mengenai jenis informasi dan unsur pengumuman tersebut tercantum dalam Pasal 3 PerKI Nomor 1 Tahun 2018.
C. INFORMASI PUBLIK YANG TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi yang tersedia setiap saat adalah informasi yang wajib disediakan Pemerintah Desa dan dapat diberikan kepada masyarakat melalui permohonan informasi sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.
Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat Desa Kukuh:
1. Daftar Informasi Publik Desa
-
Daftar seluruh Informasi Publik Desa;
-
Ringkasan isi informasi;
-
Pejabat/unit yang menguasai informasi;
-
Penanggung jawab pembuatan/penerbitan;
-
Waktu dan tempat pembuatan;
-
Format informasi;
-
Masa penyimpanan/retensi arsip.
2. Peraturan dan Keputusan Desa
-
Peraturan Desa;
-
Peraturan Bersama Kepala Desa;
-
Peraturan Kepala Desa/Perbekel;
-
Keputusan Kepala Desa/Perbekel;
-
Keputusan BPD;
-
Dokumen kajian atau pertimbangan yang mendasari peraturan;
-
Risalah rapat pembentukan peraturan;
-
Rancangan peraturan;
-
Tahapan perumusan peraturan;
-
Peraturan yang telah ditetapkan.
3. Dokumen Perencanaan Desa
-
RPJM Desa;
-
RKP Desa;
-
Daftar Usulan RKP Desa;
-
Dokumen perencanaan pembangunan;
-
Dokumen pendukung perencanaan pembangunan yang bersifat terbuka.
4. Dokumen Keuangan dan Anggaran Desa
-
APB Desa;
-
Perubahan APB Desa;
-
Laporan realisasi APB Desa;
-
Laporan realisasi kegiatan;
-
Informasi sisa anggaran;
-
Dokumen pertanggungjawaban yang bersifat terbuka;
-
Informasi penggunaan Dana Desa;
-
Informasi penggunaan Alokasi Dana Desa;
-
Informasi sumber pendapatan Desa;
-
Informasi belanja dan pembiayaan Desa.
5. Dokumen Pengadaan dan Kerja Sama
-
Surat perjanjian dengan pihak ketiga;
-
Dokumen pendukung perjanjian;
-
Dokumen kerja sama Desa;
-
Informasi pelaksanaan kerja sama;
-
Dokumen pengadaan barang/jasa yang bersifat terbuka.
Catatan: bagian dokumen yang mengandung rahasia usaha, data pribadi, atau informasi yang telah ditetapkan sebagai dikecualikan tetap harus dilindungi.
6. Surat-Menyurat Kedinasan
-
Surat masuk dan surat keluar yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pemerintah Desa;
-
Surat tugas;
-
Surat keputusan;
-
Surat undangan kedinasan;
-
Surat perintah;
-
Surat-menyurat lainnya yang bersifat terbuka.
7. Data Perbendaharaan dan Inventaris Desa
-
Daftar aset Desa;
-
Daftar inventaris Desa;
-
Informasi barang milik Desa;
-
Informasi pemanfaatan aset Desa;
-
Informasi pengelolaan kekayaan Desa.
8. Pemilihan Kepala Desa/Perbekel
-
Informasi tahapan pemilihan;
-
Jadwal pelaksanaan;
-
Ketentuan pemilihan;
-
Informasi calon sesuai ketentuan;
-
Hasil penetapan;
-
Berita acara yang bersifat terbuka;
-
Dokumen proses pemilihan yang dapat diakses masyarakat.
9. Musyawarah Desa
-
Berita acara Musyawarah Desa;
-
Berita acara Musyawarah BPD;
-
Berita acara Musrenbang Desa;
-
Daftar keputusan musyawarah;
-
Hasil kesepakatan;
-
Dokumen pendukung yang bersifat terbuka.
10. Pelayanan Informasi Publik
-
Struktur PPID Desa;
-
Tugas dan fungsi PPID;
-
Jadwal pelayanan;
-
Tata cara permohonan informasi;
-
Formulir permohonan informasi;
-
Formulir keberatan;
-
Standar pelayanan informasi;
-
Maklumat pelayanan;
-
Laporan pelayanan informasi;
-
Jumlah permohonan informasi;
-
Jumlah permohonan yang dikabulkan;
-
Jumlah permohonan yang ditolak;
-
Jumlah keberatan;
-
Jumlah sengketa informasi.
11. Badan Usaha Milik Desa/BUM Desa
Apabila terdapat BUM Desa:
-
Berita acara pembentukan BUM Desa;
-
Berita acara penggabungan/pembubaran BUM Desa;
-
Anggaran Dasar;
-
Anggaran Rumah Tangga;
-
Struktur organisasi;
-
Standar Operasional Prosedur pengelolaan BUM Desa;
-
Informasi kegiatan usaha BUM Desa yang bersifat terbuka;
-
Informasi laporan atau pertanggungjawaban yang wajib diumumkan.
12. Informasi Desa Lainnya
-
Informasi yang telah dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan;
-
Informasi yang telah dinyatakan terbuka melalui putusan Komisi Informasi;
-
Informasi yang telah dinyatakan terbuka melalui proses hukum;
-
Informasi publik lainnya yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Jenis-jenis informasi tersedia setiap saat tersebut merujuk pada daftar minimum Pasal 4 PerKI Nomor 1 Tahun 2018.
D. INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Uji Konsekuensi terdapat kepentingan yang lebih besar untuk dilindungi.
Pengecualian tidak boleh dilakukan hanya karena dokumen dianggap “rahasia”. PerKI 1/2018 mensyaratkan pengujian konsekuensi, dan UU KIP mengatur jenis informasi yang dapat dikecualikan.
Daftar Informasi yang Berpotensi Dikecualikan di Desa Kukuh:
-
Data pribadi penduduk
-
NIK;
-
Nomor KK;
-
Alamat pribadi;
-
Nomor telepon pribadi;
-
Data keluarga tertentu;
-
Data pribadi lainnya yang dilindungi.
-
-
Dokumen kependudukan pribadi
-
Fotokopi KTP;
-
Fotokopi KK;
-
Akta kelahiran;
-
Akta kematian;
-
Dokumen kependudukan lainnya yang memuat data pribadi.
-
-
Data kesehatan
-
Rekam medis;
-
Hasil pemeriksaan kesehatan;
-
Riwayat penyakit;
-
Data kesehatan pribadi warga.
-
-
Data kondisi ekonomi pribadi
-
Data keuangan pribadi;
-
Nomor rekening;
-
Saldo;
-
Transaksi pribadi;
-
Data aset atau penghasilan pribadi yang dilindungi.
-
-
Data pribadi penerima bantuan
-
Dokumen pribadi penerima bantuan;
-
NIK;
-
Nomor KK;
-
Data kesehatan;
-
Data keluarga;
-
Data pribadi lain yang tidak diperlukan untuk transparansi program.
-
-
Identitas pelapor/pengadu yang wajib dilindungi
-
Nama;
-
Alamat;
-
Nomor kontak;
-
Identitas saksi;
-
Informasi lain yang dapat mengungkap identitas pihak yang dilindungi.
-
-
Dokumen yang dapat menghambat proses penegakan hukum
-
Dokumen pemeriksaan;
-
Informasi saksi;
-
Informasi pelapor;
-
Dokumen perkara yang masih dalam proses;
-
Informasi lain yang memenuhi ketentuan pengecualian.
-
-
Password dan informasi keamanan sistem
-
Password;
-
PIN;
-
Kode OTP;
-
Kunci akses;
-
Credential sistem;
-
Informasi keamanan akun Pemerintah Desa.
-
-
Informasi keamanan tertentu
-
Informasi teknis tertentu yang apabila dibuka dapat mengganggu keamanan fasilitas atau sistem Desa.
-
-
Rahasia usaha atau informasi pihak ketiga
-
Informasi tertentu yang diberikan pihak ketiga secara rahasia;
-
Rahasia usaha;
-
Informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan usaha yang dilindungi.
-
-
Memorandum atau surat internal tertentu
-
Memo internal;
-
Catatan internal;
-
Surat internal tertentu yang memenuhi persyaratan pengecualian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
-
Informasi yang dilarang dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan Pengecualian
Informasi di atas tidak otomatis seluruhnya menjadi informasi dikecualikan.
PPID Desa Kukuh wajib melakukan Uji Konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Apabila dalam suatu dokumen terdapat bagian yang dikecualikan dan bagian yang terbuka, maka bagian yang dikecualikan dapat disamarkan/dihitamkan dan bagian yang terbuka tetap diberikan kepada Pemohon Informasi.
E. INFORMASI YANG TERSEDIA DI WEBSITE PPID DESA KUKUH
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Kukuh menyediakan informasi melalui:
Website Desa:
https://kukuh-marga.desa.id/
Website PPID Desa Kukuh:
https://kukuh-marga.desa.id/ppid
WhatsApp PPID:
+62 878-1614-8117
Informasi yang telah tersedia secara elektronik dapat diakses masyarakat secara langsung melalui website PPID Desa Kukuh.
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
-
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, kearsipan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
PPID DESA KUKUH
Kecamatan Marga – Kabupaten Tabanan
Terbuka • Transparan • Akuntabel • Melayani Masyarakat