MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID DESA KUKUH
Kecamatan Marga – Kabupaten Tabanan
Pemerintah Desa Kukuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara mudah, cepat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ALUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Desa Kukuh melalui:
-
Datang langsung ke Kantor Desa Kukuh;
-
Melalui WhatsApp PPID;
-
Melalui website PPID Desa Kukuh;
-
Melalui surat/tertulis;
-
Melalui sarana elektronik lainnya yang disediakan Pemerintah Desa.
Pemohon menyampaikan informasi yang ingin diperoleh dengan jelas.
2. PENCATATAN PERMOHONAN
Petugas/PPID Desa menerima dan mencatat permohonan informasi.
Data yang dicatat meliputi:
-
Nama pemohon;
-
Alamat/kontak pemohon;
-
Informasi yang diminta;
-
Bentuk/format informasi yang diminta;
-
Cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Setiap permohonan diberikan Nomor Pendaftaran sebagai tanda bukti penerimaan permohonan.
3. VERIFIKASI INFORMASI
PPID Desa melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang dimohon untuk menentukan:
-
Informasi tersedia atau tidak;
-
Informasi dikuasai oleh Pemerintah Desa atau tidak;
-
Informasi termasuk informasi terbuka;
-
Informasi termasuk informasi yang dikecualikan;
-
Sebagian informasi perlu disamarkan atau tidak.
Apabila diperlukan, PPID berkoordinasi dengan perangkat/bidang yang menguasai informasi.
4. PEMERIKSAAN INFORMASI DIKECUALIKAN
Apabila informasi yang diminta berpotensi merupakan informasi yang dikecualikan, PPID melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Uji Konsekuensi.
Informasi yang memang dikecualikan tidak diberikan kepada pemohon disertai alasan dan dasar hukum yang jelas.
5. PENETAPAN PEMBERIAN INFORMASI
PPID menentukan apakah permohonan:
DIKABULKAN SELURUHNYA
Informasi dapat diberikan secara lengkap.
DIKABULKAN SEBAGIAN
Informasi diberikan setelah bagian yang dikecualikan disamarkan/dihitamkan.
DITOLAK
Permohonan ditolak apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan atau terdapat alasan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. PENYAMPAIAN INFORMASI
Informasi yang telah disetujui diberikan kepada pemohon sesuai format yang tersedia, antara lain:
-
Dokumen elektronik;
-
Dokumen cetak;
-
Salinan dokumen;
-
Tautan website;
-
Informasi yang dapat dibaca/dilihat langsung;
-
Bentuk lainnya sesuai permintaan dan ketersediaan informasi.
Apabila terdapat biaya penggandaan atau biaya lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan, biaya tersebut disampaikan kepada pemohon terlebih dahulu.
7. PEMOHON MENERIMA INFORMASI
Pemohon menerima informasi sesuai permohonan dan ketentuan yang berlaku.
Petugas melakukan pencatatan penyelesaian permohonan sebagai bagian dari administrasi pelayanan PPID Desa.
8. KEBERATAN
Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Desa Kukuh sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
9. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RINGKASAN ALUR
PEMOHON
↓
MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
↓
PPID MENERIMA & MENCATAT PERMOHONAN
↓
PEMBERIAN NOMOR PENDAFTARAN
↓
VERIFIKASI & PENCARIAN INFORMASI
↓
PEMERIKSAAN STATUS INFORMASI
↓
TERBUKA / SEBAGIAN TERBUKA / DIKECUALIKAN
↓
PPID MENETAPKAN KEPUTUSAN
↓
INFORMASI DIBERIKAN KEPADA PEMOHON
↓
SELESAI
Apabila tidak puas → Pengajuan Keberatan → Atasan PPID → Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai ketentuan
HAK PEMOHON INFORMASI
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon berhak melihat dan mengetahui informasi publik serta memperoleh salinan informasi melalui permohonan.
KONTAK PPID DESA KUKUH
PPID Desa Kukuh
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
WhatsApp: +62 878-1614-8117
Website PPID:
https://kukuh-marga.desa.id/ppid
Website Desa:
https://kukuh-marga.desa.id/
JAM PELAYANAN
Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WITA
Sabtu : 08.00 – 12.00 WITA
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
-
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.