Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PROFIL PPID DESA KUKUH

Administrator 05 Oktober 2026 Dibaca 6 Kali
PROFIL PPID DESA KUKUH

PROFIL PPID DESA KUKUH

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PEMERINTAH DESA KUKUH

Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali

“Transparan, Informatif, dan Melayani”

 

A. IDENTITAS PPID DESA KUKUH

Nama Badan Publik
Pemerintah Desa Kukuh

Alamat
Kantor Perbekel Desa Kukuh
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
Provinsi Bali

Website
kukuh-marga.desa.id

Layanan Informasi Publik
Dilaksanakan melalui pelayanan offline dan online.

Sistem Pelayanan Online
OpenSID Desa Kukuh

Unit Pengelola
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kukuh

 

B. TENTANG PPID DESA KUKUH

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kukuh merupakan unsur pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kukuh yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, menyimpan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

PPID Desa Kukuh dibentuk sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Desa Kukuh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelayanan informasi diberikan kepada masyarakat melalui Kantor Perbekel Desa Kukuh maupun secara online melalui website resmi Desa Kukuh dan sistem OpenSID.

 

C. VISI

“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kukuh yang Transparan, Informatif, Mudah, Cepat, dan Akuntabel.”

 

D. MISI

  1. Meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kukuh.
  2. Memberikan pelayanan informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
  3. Menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan informasi publik melalui website desa dan OpenSID.
  5. Meningkatkan pengelolaan dan dokumentasi informasi desa secara tertib dan sistematis.
  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan informasi publik.
  7. Meningkatkan kualitas pelayanan PPID melalui evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

 

E. MAKSUD DAN TUJUAN

PPID Desa Kukuh bertujuan untuk:

  • memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik;
  • memastikan informasi publik tersedia secara terbuka sesuai ketentuan;
  • meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Desa Kukuh;
  • menyediakan sarana permohonan informasi secara online;
  • memastikan setiap permohonan informasi tercatat dan terdokumentasi;
  • memberikan pelayanan informasi secara profesional dan nondiskriminatif.

 

F. STRUKTUR PPID DESA KUKUH

ATASAN PPID

Perbekel Desa Kukuh
I Made Sugianto

⬇️

PPID DESA KUKUH

Sekretaris Desa / Atasan PPID
I Made Arya Wikanta

⬇️

UNIT PELAYANAN INFORMASI

Mengelola penerimaan dan pelayanan permohonan informasi publik.

UNIT DOKUMENTASI DAN ARSIP

Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen serta informasi publik.

UNIT PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Menangani pengaduan, keberatan, dan tindak lanjut penyelesaian sengketa informasi sesuai kewenangan.

 

G. TUGAS PPID DESA KUKUH

PPID Desa Kukuh mempunyai tugas antara lain:

  1. Mengelola dan melayani permohonan informasi publik.
  2. Menyediakan informasi publik yang berada dalam penguasaan Pemerintah Desa.
  3. Melakukan pendokumentasian informasi publik.
  4. Menyusun dan memelihara daftar informasi publik.
  5. Mengelola register permohonan informasi.
  6. Memberikan pelayanan informasi secara langsung maupun online.
  7. Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.
  8. Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan perangkat/unit kerja terkait.
  9. Memberikan tanggapan atas permohonan informasi.
  10. Menangani permohonan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
  11. Mendokumentasikan seluruh proses pelayanan informasi.
  12. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.

 

H. JENIS INFORMASI PUBLIK

Dalam melaksanakan pelayanan informasi, PPID Desa Kukuh mengelola informasi yang meliputi:

1. Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan dan diperbarui secara berkala, antara lain:

  • profil Pemerintah Desa;
  • struktur organisasi;
  • program dan kegiatan desa;
  • APBDes;
  • realisasi APBDes;
  • RKP Desa;
  • RPJM Desa;
  • laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • informasi pembangunan desa;
  • informasi pelayanan publik.

2. Informasi Serta-Merta

Informasi yang berkaitan dengan keadaan atau kondisi yang dapat mengancam kepentingan masyarakat dan perlu disampaikan secara cepat.

3. Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat untuk dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan, antara lain:

  • Daftar Informasi Publik;
  • peraturan desa;
  • keputusan kepala desa;
  • dokumen kebijakan;
  • informasi pelayanan;
  • laporan dan dokumen penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka.

4. Informasi yang Dikecualikan

Informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada publik.

 

I. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN

PPID Desa Kukuh menyediakan pelayanan informasi melalui:

1. Pelayanan Langsung

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung melalui Kantor Perbekel Desa Kukuh.

2. Pelayanan Online

Permohonan dapat dilakukan melalui website Desa Kukuh:

kukuh-marga.desa.id

3. OpenSID

Pengelolaan permohonan informasi dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi desa/OpenSID.

4. Media Komunikasi

Pelayanan informasi juga dapat memanfaatkan:

  • Email;
  • WhatsApp;
  • media sosial resmi desa;
  • media informasi desa lainnya.

 

J. ALUR PELAYANAN INFORMASI ONLINE

Pemohon

⬇️

Mengakses Website Desa Kukuh

⬇️

Menu PPID

⬇️

Permohonan Informasi

⬇️

Mengisi Formulir Online

⬇️

Kirim Permohonan

⬇️

OpenSID Mencatat Permohonan

⬇️

PPID Melakukan Verifikasi

⬇️

Pemeriksaan Ketersediaan Informasi

⬇️

Penyiapan Informasi

⬇️

Penyampaian Informasi kepada Pemohon

⬇️

Pencatatan Register PPID

⬇️

PERMOHONAN SELESAI

 

K. KOMITMEN PELAYANAN

PPID Desa Kukuh berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik berdasarkan prinsip:

MUDAH

Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi.

CEPAT

Permohonan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan.

TRANSPARAN

Informasi publik yang terbuka disediakan secara jelas dan dapat diakses masyarakat.

AKURAT

Informasi yang diberikan bersumber dari data dan dokumen resmi Pemerintah Desa.

AKUNTABEL

Setiap proses pelayanan informasi dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

NONDISKRIMINATIF

Setiap masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan informasi publik.

 

L. SARANA PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Online:
Website Desa Kukuh → Menu PPID → Permohonan Informasi

Permohonan Langsung:
Kantor Perbekel Desa Kukuh

Cara memperoleh informasi:

  • mengambil langsung;
  • email;
  • WhatsApp;
  • media lain yang tersedia.

 

M. DOKUMEN PENDUKUNG PPID

Untuk menunjukkan bahwa PPID Desa Kukuh telah berjalan, dokumen yang dikelola antara lain:

  1. SK/Keputusan Pembentukan PPID.
  2. Struktur PPID.
  3. Maklumat Pelayanan Informasi.
  4. SOP Pelayanan Informasi.
  5. SOP Permohonan Informasi.
  6. SOP Permohonan Keberatan.
  7. Daftar Informasi Publik (DIP).
  8. Daftar Informasi yang Dikecualikan, apabila ada.
  9. Formulir Permohonan Informasi.
  10. Formulir Keberatan.
  11. Register Permohonan Informasi.
  12. Register Keberatan.
  13. Dokumentasi pelayanan informasi.
  14. Bukti penyampaian informasi.
  15. Laporan pelayanan informasi publik.

 

N. PENUTUP

Pemerintah Desa Kukuh melalui PPID berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemanfaatan website Desa Kukuh dan OpenSID menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Kukuh untuk memberikan akses informasi yang lebih mudah, transparan, efektif, dan dapat dijangkau masyarakat.

PPID DESA KUKUH

Transparan • Informatif • Akuntabel • Melayani

Pemerintah Desa Kukuh
Kecamatan Marga – Kabupaten Tabanan – Bali

Website: kukuh-marga.desa.id

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

54% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 4.462.163.504,08 Rp 2.408.419.927,95
Pendapatan 54.32%
Realisasi: Rp 968.129.900,67 Anggaran: Rp 1.782.285.000,00
Belanja 41.06%
Realisasi: Rp 916.018.275,24 Anggaran: Rp 2.231.081.752,04
Pembiayaan 116.82%
Realisasi: Rp 524.271.752,04 Anggaran: Rp 448.796.752,04
54.3% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.782.285.000,00 Rp 968.129.900,67
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong 30.81%
Realisasi: Rp 35.295.000,00 Anggaran: Rp 114.555.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 63.373.000,00 Anggaran: Rp 332.543.000,00
Alokasi Dana Desa 49.93%
Realisasi: Rp 332.400.000,00 Anggaran: Rp 665.731.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 58.48%
Realisasi: Rp 78.600.000,00 Anggaran: Rp 134.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 42.95%
Realisasi: Rp 62.100.000,00 Anggaran: Rp 144.600.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 208.47%
Realisasi: Rp 18.762.500,00 Anggaran: Rp 9.000.000,00
Bunga Bank 51.79%
Realisasi: Rp 4.143.400,67 Anggaran: Rp 8.000.000,00
41.1% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 2.231.081.752,04 Rp 916.018.275,24
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 38.24%
Realisasi: Rp 467.430.075,24 Anggaran: Rp 1.222.496.500,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 51.95%
Realisasi: Rp 329.374.200,00 Anggaran: Rp 633.997.414,63
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 51.23%
Realisasi: Rp 93.418.000,00 Anggaran: Rp 182.362.876,01
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0.41%
Realisasi: Rp 559.000,00 Anggaran: Rp 136.034.500,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 44.91%
Realisasi: Rp 25.237.000,00 Anggaran: Rp 56.190.461,40