PROFIL PPID DESA KUKUH
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH DESA KUKUH
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
“Transparan, Informatif, dan Melayani”
A. IDENTITAS PPID DESA KUKUH
Nama Badan Publik
Pemerintah Desa Kukuh
Alamat
Kantor Perbekel Desa Kukuh
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
Provinsi Bali
Website
kukuh-marga.desa.id
Layanan Informasi Publik
Dilaksanakan melalui pelayanan offline dan online.
Sistem Pelayanan Online
OpenSID Desa Kukuh
Unit Pengelola
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kukuh
B. TENTANG PPID DESA KUKUH
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kukuh merupakan unsur pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kukuh yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, menyimpan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID Desa Kukuh dibentuk sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Desa Kukuh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan informasi diberikan kepada masyarakat melalui Kantor Perbekel Desa Kukuh maupun secara online melalui website resmi Desa Kukuh dan sistem OpenSID.
C. VISI
“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Kukuh yang Transparan, Informatif, Mudah, Cepat, dan Akuntabel.”
D. MISI
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kukuh.
- Memberikan pelayanan informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan informasi publik melalui website desa dan OpenSID.
- Meningkatkan pengelolaan dan dokumentasi informasi desa secara tertib dan sistematis.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan informasi publik.
- Meningkatkan kualitas pelayanan PPID melalui evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
E. MAKSUD DAN TUJUAN
PPID Desa Kukuh bertujuan untuk:
- memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik;
- memastikan informasi publik tersedia secara terbuka sesuai ketentuan;
- meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa;
- meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Desa Kukuh;
- menyediakan sarana permohonan informasi secara online;
- memastikan setiap permohonan informasi tercatat dan terdokumentasi;
- memberikan pelayanan informasi secara profesional dan nondiskriminatif.
F. STRUKTUR PPID DESA KUKUH
ATASAN PPID
Perbekel Desa Kukuh
I Made Sugianto
⬇️
PPID DESA KUKUH
Sekretaris Desa / Atasan PPID
I Made Arya Wikanta
⬇️
UNIT PELAYANAN INFORMASI
Mengelola penerimaan dan pelayanan permohonan informasi publik.
UNIT DOKUMENTASI DAN ARSIP
Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen serta informasi publik.
UNIT PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Menangani pengaduan, keberatan, dan tindak lanjut penyelesaian sengketa informasi sesuai kewenangan.
G. TUGAS PPID DESA KUKUH
PPID Desa Kukuh mempunyai tugas antara lain:
- Mengelola dan melayani permohonan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang berada dalam penguasaan Pemerintah Desa.
- Melakukan pendokumentasian informasi publik.
- Menyusun dan memelihara daftar informasi publik.
- Mengelola register permohonan informasi.
- Memberikan pelayanan informasi secara langsung maupun online.
- Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.
- Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan perangkat/unit kerja terkait.
- Memberikan tanggapan atas permohonan informasi.
- Menangani permohonan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Mendokumentasikan seluruh proses pelayanan informasi.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
H. JENIS INFORMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan pelayanan informasi, PPID Desa Kukuh mengelola informasi yang meliputi:
1. Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan dan diperbarui secara berkala, antara lain:
- profil Pemerintah Desa;
- struktur organisasi;
- program dan kegiatan desa;
- APBDes;
- realisasi APBDes;
- RKP Desa;
- RPJM Desa;
- laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- informasi pembangunan desa;
- informasi pelayanan publik.
2. Informasi Serta-Merta
Informasi yang berkaitan dengan keadaan atau kondisi yang dapat mengancam kepentingan masyarakat dan perlu disampaikan secara cepat.
3. Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap saat untuk dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan, antara lain:
- Daftar Informasi Publik;
- peraturan desa;
- keputusan kepala desa;
- dokumen kebijakan;
- informasi pelayanan;
- laporan dan dokumen penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka.
4. Informasi yang Dikecualikan
Informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada publik.
I. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN
PPID Desa Kukuh menyediakan pelayanan informasi melalui:
1. Pelayanan Langsung
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung melalui Kantor Perbekel Desa Kukuh.
2. Pelayanan Online
Permohonan dapat dilakukan melalui website Desa Kukuh:
kukuh-marga.desa.id
3. OpenSID
Pengelolaan permohonan informasi dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi desa/OpenSID.
4. Media Komunikasi
Pelayanan informasi juga dapat memanfaatkan:
- Email;
- WhatsApp;
- media sosial resmi desa;
- media informasi desa lainnya.
J. ALUR PELAYANAN INFORMASI ONLINE
Pemohon
⬇️
Mengakses Website Desa Kukuh
⬇️
Menu PPID
⬇️
Permohonan Informasi
⬇️
Mengisi Formulir Online
⬇️
Kirim Permohonan
⬇️
OpenSID Mencatat Permohonan
⬇️
PPID Melakukan Verifikasi
⬇️
Pemeriksaan Ketersediaan Informasi
⬇️
Penyiapan Informasi
⬇️
Penyampaian Informasi kepada Pemohon
⬇️
Pencatatan Register PPID
⬇️
PERMOHONAN SELESAI
K. KOMITMEN PELAYANAN
PPID Desa Kukuh berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik berdasarkan prinsip:
MUDAH
Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi.
CEPAT
Permohonan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan.
TRANSPARAN
Informasi publik yang terbuka disediakan secara jelas dan dapat diakses masyarakat.
AKURAT
Informasi yang diberikan bersumber dari data dan dokumen resmi Pemerintah Desa.
AKUNTABEL
Setiap proses pelayanan informasi dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
NONDISKRIMINATIF
Setiap masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan informasi publik.
L. SARANA PERMOHONAN INFORMASI
Permohonan Online:
Website Desa Kukuh → Menu PPID → Permohonan Informasi
Permohonan Langsung:
Kantor Perbekel Desa Kukuh
Cara memperoleh informasi:
- mengambil langsung;
- email;
- WhatsApp;
- media lain yang tersedia.
M. DOKUMEN PENDUKUNG PPID
Untuk menunjukkan bahwa PPID Desa Kukuh telah berjalan, dokumen yang dikelola antara lain:
- SK/Keputusan Pembentukan PPID.
- Struktur PPID.
- Maklumat Pelayanan Informasi.
- SOP Pelayanan Informasi.
- SOP Permohonan Informasi.
- SOP Permohonan Keberatan.
- Daftar Informasi Publik (DIP).
- Daftar Informasi yang Dikecualikan, apabila ada.
- Formulir Permohonan Informasi.
- Formulir Keberatan.
- Register Permohonan Informasi.
- Register Keberatan.
- Dokumentasi pelayanan informasi.
- Bukti penyampaian informasi.
- Laporan pelayanan informasi publik.
N. PENUTUP
Pemerintah Desa Kukuh melalui PPID berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan website Desa Kukuh dan OpenSID menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Kukuh untuk memberikan akses informasi yang lebih mudah, transparan, efektif, dan dapat dijangkau masyarakat.
PPID DESA KUKUH
Transparan • Informatif • Akuntabel • Melayani
Pemerintah Desa Kukuh
Kecamatan Marga – Kabupaten Tabanan – Bali
Website: kukuh-marga.desa.id