Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA KUKUH

Administrator 05 Oktober 2026 Dibaca 9 Kali

1. Atasan PPID

Perbekel Desa Kukuh – I Made Sugianto

Tugas:

  1. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik di Desa Kukuh.
  2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada PPID Desa.
  3. Menetapkan keputusan atas keberatan terhadap pelayanan informasi publik sesuai kewenangan.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  5. Memastikan keterbukaan informasi publik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PPID Desa

Sekretaris Desa / PPID – I Made Dwi Rama Satria

Tugas:

  1. Mengkoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Kukuh.
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  3. Menghimpun informasi dan dokumentasi dari seluruh perangkat Desa Kukuh.
  4. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
  5. Mengelola permohonan informasi publik.
  6. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana dan transparan.
  7. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pengarsipan dokumen informasi publik.
  8. Melakukan pengujian terhadap informasi yang akan diberikan apabila terdapat informasi yang dikecualikan.
  9. Mengkoordinasikan penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.

Permendagri No. 3 Tahun 2017 antara lain mengatur pengumpulan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan dari masing-masing komponen pemerintahan. Peraturan BPK


3. Bidang Pelayanan Informasi

Kasi Pelayanan – Ni Nyoman Wiktiasih

Tugas:

  1. Menerima dan mencatat permohonan informasi dari masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon.
  3. Membantu pemohon dalam mengajukan permohonan informasi.
  4. Memeriksa kelengkapan permohonan informasi.
  5. Menyampaikan informasi publik sesuai dengan kewenangan.
  6. Mencatat setiap permohonan dan pelayanan informasi.
  7. Menyampaikan laporan pelayanan informasi kepada PPID.
  8. Membantu menyediakan informasi melalui media pelayanan informasi Desa Kukuh.

4. Bidang Dokumentasi dan Arsip Informasi

Kaur TU & Umum – Ni Wayan Widianingsih

Tugas:

  1. Menghimpun dan menginventarisasi dokumen serta informasi dari seluruh perangkat desa.
  2. Melakukan pengelolaan dan penyimpanan arsip informasi publik.
  3. Menata dokumen dalam bentuk fisik maupun digital.
  4. Memastikan dokumen informasi mudah ditemukan dan diakses ketika diperlukan.
  5. Melakukan pemutakhiran arsip informasi publik secara berkala.
  6. Membantu PPID dalam penyusunan Daftar Informasi Publik.
  7. Menjaga keamanan dan keutuhan dokumen serta arsip.
  8. Menyiapkan dokumentasi kegiatan Pemerintah Desa Kukuh yang dapat menjadi informasi publik.

5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Kasi Pemerintahan – I Putu Angga Suranaya Putra

Tugas:

  1. Menerima dan mencatat pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi publik.
  2. Menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan.
  3. Membantu PPID dalam menangani keberatan pemohon informasi.
  4. Melakukan koordinasi dengan PPID dalam penyelesaian permasalahan informasi.
  5. Menyiapkan bahan dan dokumen yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi.
  6. Mengupayakan penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Mendokumentasikan seluruh pengaduan, keberatan dan tindak lanjutnya.
  8. Melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada PPID.

6. PPID Pembantu

Seluruh Kaur dan Kasi Pemerintah Desa Kukuh

Tugas:

  1. Membantu PPID dalam menyediakan informasi sesuai bidang tugas masing-masing.
  2. Mengumpulkan data dan dokumen yang dikuasai oleh masing-masing bidang.
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala.
  4. Memastikan data yang disampaikan akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Membantu melakukan pemutakhiran informasi publik.
  6. Menjaga keamanan dokumen dan informasi yang dikecualikan.
  7. Memberikan dukungan terhadap pelayanan permohonan informasi.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PPID berkaitan dengan pengelolaan informasi publik.

PPID Pembantu Desa Kukuh meliputi:

Kaur Perencanaan – I Gede Nyoman Giri Artana

  • Menyediakan data dan informasi perencanaan pembangunan desa.
  • Menyediakan dokumen perencanaan desa yang termasuk informasi publik.
  • Membantu pemutakhiran informasi pembangunan dan perencanaan desa.

Bendahara – Ni Wayan Suari

  • Menyediakan data dan dokumen keuangan desa yang merupakan informasi publik.
  • Membantu menyiapkan informasi mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Menjaga ketepatan dan kesesuaian data keuangan yang disampaikan.

Kasi Kesejahteraan – Ni Made Ema Maharani

  • Menyediakan informasi mengenai program dan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat.
  • Menyediakan data kegiatan sosial, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat sesuai ketentuan.
  • Membantu PPID dalam pemutakhiran informasi bidang kesejahteraan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

54% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 4.462.163.504,08 Rp 2.408.419.927,95
Pendapatan 54.32%
Realisasi: Rp 968.129.900,67 Anggaran: Rp 1.782.285.000,00
Belanja 41.06%
Realisasi: Rp 916.018.275,24 Anggaran: Rp 2.231.081.752,04
Pembiayaan 116.82%
Realisasi: Rp 524.271.752,04 Anggaran: Rp 448.796.752,04
54.3% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.782.285.000,00 Rp 968.129.900,67
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong 30.81%
Realisasi: Rp 35.295.000,00 Anggaran: Rp 114.555.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 373.456.000,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 63.373.000,00 Anggaran: Rp 332.543.000,00
Alokasi Dana Desa 49.93%
Realisasi: Rp 332.400.000,00 Anggaran: Rp 665.731.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 58.48%
Realisasi: Rp 78.600.000,00 Anggaran: Rp 134.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 42.95%
Realisasi: Rp 62.100.000,00 Anggaran: Rp 144.600.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 208.47%
Realisasi: Rp 18.762.500,00 Anggaran: Rp 9.000.000,00
Bunga Bank 51.79%
Realisasi: Rp 4.143.400,67 Anggaran: Rp 8.000.000,00
41.1% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 2.231.081.752,04 Rp 916.018.275,24
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 38.24%
Realisasi: Rp 467.430.075,24 Anggaran: Rp 1.222.496.500,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 51.95%
Realisasi: Rp 329.374.200,00 Anggaran: Rp 633.997.414,63
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 51.23%
Realisasi: Rp 93.418.000,00 Anggaran: Rp 182.362.876,01
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0.41%
Realisasi: Rp 559.000,00 Anggaran: Rp 136.034.500,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 44.91%
Realisasi: Rp 25.237.000,00 Anggaran: Rp 56.190.461,40