1. Atasan PPID
Perbekel Desa Kukuh – I Made Sugianto
Tugas:
- Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik di Desa Kukuh.
- Memberikan arahan dan pembinaan kepada PPID Desa.
- Menetapkan keputusan atas keberatan terhadap pelayanan informasi publik sesuai kewenangan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Memastikan keterbukaan informasi publik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PPID Desa
Sekretaris Desa / PPID – I Made Dwi Rama Satria
Tugas:
- Mengkoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Kukuh.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Menghimpun informasi dan dokumentasi dari seluruh perangkat Desa Kukuh.
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Mengelola permohonan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana dan transparan.
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pengarsipan dokumen informasi publik.
- Melakukan pengujian terhadap informasi yang akan diberikan apabila terdapat informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.
- Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
Permendagri No. 3 Tahun 2017 antara lain mengatur pengumpulan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan dari masing-masing komponen pemerintahan. Peraturan BPK
3. Bidang Pelayanan Informasi
Kasi Pelayanan – Ni Nyoman Wiktiasih
Tugas:
- Menerima dan mencatat permohonan informasi dari masyarakat.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon.
- Membantu pemohon dalam mengajukan permohonan informasi.
- Memeriksa kelengkapan permohonan informasi.
- Menyampaikan informasi publik sesuai dengan kewenangan.
- Mencatat setiap permohonan dan pelayanan informasi.
- Menyampaikan laporan pelayanan informasi kepada PPID.
- Membantu menyediakan informasi melalui media pelayanan informasi Desa Kukuh.
4. Bidang Dokumentasi dan Arsip Informasi
Kaur TU & Umum – Ni Wayan Widianingsih
Tugas:
- Menghimpun dan menginventarisasi dokumen serta informasi dari seluruh perangkat desa.
- Melakukan pengelolaan dan penyimpanan arsip informasi publik.
- Menata dokumen dalam bentuk fisik maupun digital.
- Memastikan dokumen informasi mudah ditemukan dan diakses ketika diperlukan.
- Melakukan pemutakhiran arsip informasi publik secara berkala.
- Membantu PPID dalam penyusunan Daftar Informasi Publik.
- Menjaga keamanan dan keutuhan dokumen serta arsip.
- Menyiapkan dokumentasi kegiatan Pemerintah Desa Kukuh yang dapat menjadi informasi publik.
5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Kasi Pemerintahan – I Putu Angga Suranaya Putra
Tugas:
- Menerima dan mencatat pengaduan masyarakat terkait pelayanan informasi publik.
- Menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan.
- Membantu PPID dalam menangani keberatan pemohon informasi.
- Melakukan koordinasi dengan PPID dalam penyelesaian permasalahan informasi.
- Menyiapkan bahan dan dokumen yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi.
- Mengupayakan penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendokumentasikan seluruh pengaduan, keberatan dan tindak lanjutnya.
- Melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada PPID.
6. PPID Pembantu
Seluruh Kaur dan Kasi Pemerintah Desa Kukuh
Tugas:
- Membantu PPID dalam menyediakan informasi sesuai bidang tugas masing-masing.
- Mengumpulkan data dan dokumen yang dikuasai oleh masing-masing bidang.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala.
- Memastikan data yang disampaikan akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Membantu melakukan pemutakhiran informasi publik.
- Menjaga keamanan dokumen dan informasi yang dikecualikan.
- Memberikan dukungan terhadap pelayanan permohonan informasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PPID berkaitan dengan pengelolaan informasi publik.
PPID Pembantu Desa Kukuh meliputi:
Kaur Perencanaan – I Gede Nyoman Giri Artana
- Menyediakan data dan informasi perencanaan pembangunan desa.
- Menyediakan dokumen perencanaan desa yang termasuk informasi publik.
- Membantu pemutakhiran informasi pembangunan dan perencanaan desa.
Bendahara – Ni Wayan Suari
- Menyediakan data dan dokumen keuangan desa yang merupakan informasi publik.
- Membantu menyiapkan informasi mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Menjaga ketepatan dan kesesuaian data keuangan yang disampaikan.
Kasi Kesejahteraan – Ni Made Ema Maharani
- Menyediakan informasi mengenai program dan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat.
- Menyediakan data kegiatan sosial, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat sesuai ketentuan.
- Membantu PPID dalam pemutakhiran informasi bidang kesejahteraan.
