You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Desa Kukuh

Kec. Marga, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Dinsos PPPA Sosialisasikan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa Kukuh

Administrator 25 Oktober 2024 Dibaca 19 Kali
Dinsos PPPA Sosialisasikan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa Kukuh

KUKUH POST - 

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (29/5/2024). Acara dibuka Perbekel Desa Kukuh I Made Sugianto. Sosialisasi dihadiri Ketua BPD Desa Kukuh, Panyarikan Desa Adat Kukuh, unsur PKK, sekaa teruna, kader Posyandu, dan kader kesehatan. 

Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan, I Gusti Ayu Komang Manik, mengatakan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan perempuan. Memberikan perlindungan terhadap perempuan yang mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Dinsos PPPA Tabanan menghadirkan dua orang narasumber. Masing-masing psikolog Ni Ketut Jeni Adhi dan Ni Nengah Budawati, pengacara yang juga Direktur Women Crisis Centre.

Jeni Adhi membawakan materi toxic parenting. Toxic parenting adalah penerapan pola asuh orangtua yang mengacu pada perilaku yang tidak baik dan berdampak buruk bagi anak, baik secara mental maupun fisik anak. Meski toxic parents kerap berdalih untuk kebaikan sang buah hati, terkadang keinginannya justru dapat menyakiti perasaan sang anak. 

 Sebagai orangtua yang selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk anaknya, tentu sikap seperti ini harus dihindari. Sebab, segala sesuatu yang bersifat toxic hanya akan menjadi penyakit yang pada akhirnya dapat berdampak pada diri sendiri dan orang lain.

Budawati membawakan materi Undang-Undang Perubahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Direktur Crisis Women ini menegaskan undang-undang ini bersifat delik aduan. “Jangan berpikir memenjarakan pelaku,” pesan Budawati. Perbekel Desa Kukuh I Made Sugianto mengucapkan terima kasih kepada Dinsos PPPA Tabanan yang menggelar sosialisasi di Desa Kukuh. Sugianto juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber atas ilmu yang dibagikan kepada peserta. “Di tengah kesibukan adat dan agama pada Buda Umanis Perangbakat, kader Posyandu, kader Kesehatan, dan masyarakat antusias mendengarkan sosialisasi. Saya mengucapkan terima kasih kepada para peserta,” ungkap Sugianto. Harapannya, tidak ada kasus KDRT dan TPPO di Desa Kukuh. gik

Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinsos Tabanan, Gusti Ayu Manik, menyampaikan tujuan kegiatan di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Kukuh, Rabu (29/5/2024).