Kukuh, 20 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Kukuh bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kukuh telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kukuh, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Musdes dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kukuh, I Made Arya Wikanta, dan turut dihadiri oleh Perbekel Desa Kukuh, perangkat desa, anggota BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa. Kehadiran para peserta tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Agenda utama musyawarah yaitu membahas dan menetapkan hasil penyesuaian perencanaan program dan kegiatan desa pada tahun berjalan, sesuai kebutuhan prioritas pembangunan desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses musyawarah, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, masukan, dan catatan penting sebelum ditetapkannya hasil perubahan APBDes.
Setelah melalui pembahasan, musdes menyepakati dan menetapkan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pelayanan pemerintah desa.
Musyawarah ditutup dengan harapan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Kukuh.