Kukuh, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Kukuh bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Penyepakatan Pengembalian Pinjaman Dana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kukuh pada pukul 09.00 WITA sampai selesai, dengan dihadiri perangkat desa, pengurus KDMP, lembaga desa, dan perwakilan masyarakat.
Pelaksanaan Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang mengamanatkan penataan dan penguatan tata kelola kelembagaan ekonomi desa, khususnya koperasi dan unit pengelola keuangan desa.
Musdesus dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kukuh, I Made Arya Wikanta, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesepahaman bersama mengenai mekanisme dan tahapan pengembalian pinjaman dana KDMP, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam musyawarah, peserta menyampaikan pendapat, saran, serta komitmen bersama untuk mendukung keberlangsungan operasional Koperasi Desa Merah Putih, termasuk:
-
Penegasan jadwal dan sistem pengembalian pinjaman secara bertahap dan terukur.
-
Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, dan pengurus koperasi.
-
Pendampingan serta penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi desa untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Musyawarah berjalan dengan tertib dan mengedepankan asas musyawarah mufakat, sehingga diperoleh kesepakatan bersama sebagai dasar tindak lanjut yang akan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus serta dokumen pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih ke depan.
Dengan terselenggaranya Musdesus ini, diharapkan KDMP dapat semakin kuat, sehat secara kelembagaan, serta mampu memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat Desa Kukuh.