Kukuh, Marga – Bertempat di Kantor Perbekel Desa Kukuh, Pemerintah Desa Kukuh memfasilitasi penandatanganan Surat Pernyataan Perdamaian sebagai tindak lanjut dari proses mediasi yang telah dilaksanakan melalui dialog dan musyawarah secara kekeluargaan, pada Rabu (8/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak yang berselisih, Perbekel Desa Kukuh I Made Sugianto selaku fasilitator, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., Kelian Adat Banjar Tegal, Kelian Dinas Banjar Tegal sebagai saksi, serta didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kukuh.
Penandatanganan Surat Pernyataan Perdamaian menjadi wujud komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan secara damai, memulihkan hubungan baik, serta menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah yang dilandasi itikad baik, saling menghormati, dan persetujuan seluruh pihak.
Perbekel Desa Kukuh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kebersamaan, menjaga hubungan sosial yang harmonis, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, rukun, dan kondusif.
Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani merupakan hasil kesepakatan para pihak melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kukuh, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.