KUKUH, MARGA - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Kukuh melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kukuh, Sabtu (19/9/2026).
Musyawarah Desa dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026, guna menyesuaikan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa Kukuh dengan perkembangan serta kondisi yang ada.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Kukuh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa sesuai dengan undangan.
Dalam musyawarah, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, tanggapan, dan masukan terhadap materi perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa Kukuh.
Musyawarah Desa juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses perencanaan dan penganggaran desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan unsur masyarakat dalam pembahasan kebijakan anggaran desa.
Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan pembahasan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam menentukan penyesuaian anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan program dan kegiatan Desa Kukuh.
Pemerintah Desa Kukuh bersama BPD Desa Kukuh berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan keuangan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.