Pemerintah Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, memfasilitasi mediasi penyelesaian perselisihan warga di Kantor Desa Kukuh, Selasa (6/10/2026). Mediasi dipimpin langsung oleh Perbekel (Kepala Desa) Kukuh melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelian Adat Munggal, Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Munggal, dan kedua belah pihak yang berselisih.
Mediasi untuk mengawal dialog agar berjalan aman, tertib, dan kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang menyampaikan argumen dan permasalahan masing-masing. Namun, mediasi belum membuahkan hasil akhir karena perbekel memberikan kedua belah pihak untuk berpikir ulang, instropeksi diri, agar mengambil keputusan secara bijak, tidak emosional.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah Desa Kukuh beserta para pihak sepakat menggelar mediasi tahap kedua di Kantor Desa Kukuh pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Diharapkan pada pertemuan lanjutan mendatang, kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik secara damai dan kekeluargaan. Mediasi ini sekaligus menjalankan fungsi kepala desa sebagai paralegal bidang non litigasi.