Berkenaan dengan pelaksanaan layanan Samsat Kerti ( SAMKER ) Pemerintah Provinsi Bali, yang ditujukan "Khusus Bagi Wajib Pajak Yang menunggak pajak (Pajak Sudah lewat Jatuh Tempo Tahunan Di Kabupaten Tabanan)", bersama ini dapat kami sampaikan tempat layanan dimaksud nanti pada :
Hari / tanggal : Selasa, 13 Oktober 2026
Pukul : 09.00 Wita - 12.00 Wita.
Tempat : Kantor Perbekel Desa Kukuh Kec. Marga Tabanan
Acara : Layanan Samsat Kerti (SAMKER)
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk
menginformasikan/menyampaikan via WhatsApp (WA) melalui para Kepala Dusun sesuai wilayah masing-masing untuk diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat setempat.
Untuk menegakan Integritas, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan dalam menyelenggarakan pelayanan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada perorangan maupun lembaga.
Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id. terimakasih
Demikian disampaikan atas perhatian dan kehadirannya diucapkan
NI PUTU GRESIA AYU ANANDA
09 Oktober 2026
Dibaca 5 Kali
Dokumen Lampiran:
CY7Wx_1791520496727712.pdf